KEDUDUKAN HUKUM KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA MELAKSANAKAN WEWENANG PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Alum Simbolon(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
The main discussion of this research is concerning the position of KPPU in conducting the task and obligation to overcome and figure out suspect of monopoly practice and unfairly business competition which violate Act Number 5 of 1999. Research results show that in enforcing business competition law and resolving allegation of monopolistic business practice, the KPPU assumes the role as a state auxiliary organ that is independent from government intervention. In practice, the KPPU is a quasi judicial entity because it has the authority to similar to a court’s, inter alia the authority to issue decrees and render judgments.
Masalah pokok penelitian ini adalah mengenai kedudukan hukum KPPU dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk mengatasi dan menyelesaikan dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penegakan hukum persaingan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menegakkan hukum persaingan usaha dan menyelesaikan dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU bertindak sebagai lembaga negara komplementer (state auxiliary organ) yang terlepas dari pengaruh pemerintah. Dalam praktik, KPPU merupakan lembaga quasi judicial karena KPPU memiliki kewenangan yang serupa dengan badan peradilan, salah satunya kewenangan untuk mengeluarkan penetapan dan putusan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16123
Article Metrics
Abstract views : 13467 | views : 13938Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Alum Simbolon
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.